Bisnis  

Bolehkah PPPK Daftar Jadi CPNS?


Jakarta, CNN Indonesia

Pendaftaran kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pernah terjadi dibuka mulai 20 Agustus Sampai sekarang 6 September 2024.

Seluruh masyarakat bisa mengikuti Bila memenuhi syarat Dikenal sebagai berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tahun ini, pemerintah Menyediakan 250.407 formasi CPNS. Formasi ini terbagi untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah 135.701 formasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bahkan dapat mengikuti pendaftaran CPNS?

Merujuk pada laman resmi KemenPAN-RB yang dikutip pada Rabu (21/8), PPPK ternyata diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS Bila memenuhi syarat.

Sedangkan, yang Pernah terjadi mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Merujuk pada Undang-undang (Perundang-Undangan) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Berikut syarat daftar CPNS yang Dianjurkan dipenuhi PPPK:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara Merujuk pada putusan Lembaga Peradilan yang Pernah terjadi mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kapolri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai kandidat PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kapolri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Organisasi Politik atau terlibat politik Efisien.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA