Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan tujuh Barang Dagangan Berencana dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Sebelumnya jadi, dan alas kaki.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Niscaya Kemendag Berencana melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Sebelumnya disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya Berencana di dihitung Mengikuti pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Perdagangan Masuk Negeri yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD Berencana ditentukan Mengikuti hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Perdagangan Masuk Negeri) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
Untuk besaran BMAD dan BMPT, ia mengatakan Berencana tertuang dalam aturan yang Berencana segera diterbitkan. Ia membantah bea masuk dipatok 200 persen.
“Nanti dihitung, bisa 50 persen, bisa 100 persen, bisa sampai 200 persen. Tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” katanya.
Begitu Bahkan dengan negara asal produk Perdagangan Masuk Negeri, ia mengatakan Berencana menyasar semua negara, tidak hanya China.
Ia Bahkan sempat menyinggung buah-buahan Berencana dikenal Berencana BMAD. Sekalipun demikian Pada Saat ini Bahkan masih berfokus pada 7 Barang Dagangan itu.
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA