4 Tokoh Musik Indonesia Bebaskan Lagunya Dinyanyikan saat Kisruh Royalti

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Beberapa Tokoh Musik membebaskan siapa pun menyanyikan lagu mereka sesuka hati, tanpa Dianjurkan izin terlebih Dulu kala kepada mereka, di tengah keriuhan dunia musik Indonesia atas izin dan gugatan royalti pencipta lagu dan Vokalis.

Rhoma Irama Sampai saat ini Charly Van Houten di antaranya. Mereka bahkan menyatakan tidak bakal menagih royalti di saat pencipta lagu Dalam proses gencar memperjuangkan hal tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pula Rian D’MASIV dan Ariel NOAH yang mengizinkan lagunya dinyanyikan siapa saja, asalkan promotor tetap membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Perundang-Undangan Hak Cipta atau Perundang-Undangan Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).




Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik.

Sehingga, izin dari pencipta lagu Kenyataannya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.

Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil, seperti Pentas Musik, royalti dibayarkan penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang Sebelumnya ditetapkan.

Sedangkan Vokalis Kenyataannya tidak Dianjurkan untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara Sebelumnya memenuhi kewajiban tersebut.

Berikut daftar Tokoh Musik Indonesia bebaskan lagunya dinyanyikan Grup Musik atau Vokalis lain. 

Rhoma Irama

Rhoma Irama dalam video perbincangan dirinya dengan kibordis KLA Project yang Bahkan menjadi Pemimpin Negara Direktur LMK WAMI (Wahana Musik Indonesia), Adi Adrian, menyampaikan pemberian izin itu untuk seluruh Vokalis dangdut di dunia.

“Wahai para Vokalis dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh,” kata Rhoma Irama dalam video yang tayang di YouTube pada 6 Juni 2025.

Charly Van Houten

Charly Van Houten Bahkan mengikuti jejak sang Raja Dangdut dengan Menyajikan pengumuman di media sosialnya pada Minggu (8/6). Dalam pengumuman itu, pentolan Setia Grup Musik ini membebaskan orang lain untuk membawakan lagunya karena enggan “mumet”.

“Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman Vokalis di seluruh Indonesia, maupun Vokalis dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak Dianjurkan bayar royalti, salam damai,” kata Charly.

[Gambas:Instagram]

Rian D’MASIV

Rian Ekky alias Rian D’MASIV Bahkan memperbolehkan siapa pun nyanyi lagu-lagunya, Sekalipun ia memberikannya dengan catatan.

Sejak 2024, lewat unggahan di Twitter atau X, Rian mengizinkan Grup Musik dan Vokalis membawakan ulang karya-karyanya. Ia hanya menegaskan pembayaran royalti kepada promotor dan penyelenggara acara.

“Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif, biar pencipta lagu kayak gw dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya. Amin,” tulis Rian.

“Performing rights penting, tapi mechanical rights Bahkan enggak kalah penting. Banyak yang Dianjurkan diatur di industri ini kalau Tokoh Musik, Vokalis, pencipta lagu Ingin kaya. Biar tidak hanya pihak-pihak tertentu saja yang kaya.”

Ariel NOAH

Ariel NOAH Bahkan memperbolehkan lagunya dibawakan tanpa izin langsung. Meski demikian, seperti diberitakan InsertLive pada Rabu (11/6), ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Ariel menilai sistem direct licensing atau perizinan langsung dari pencipta lagu belum cocok diterapkan secara luas di Indonesia.

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA