Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap empat tersangka pencurian sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan pembacokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencurian dilakukan keempat tersangka Disebut juga IF, AA, MA, dan DF pada Jumat (20/9).
Saat itu, para pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Tak lama, petugas keamanan setempat dan polisi mengetahui aksi pencurian itu dan mengecek rekaman CCTV.
“Ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Kemudian, pada Sabtu (21/9), komplotan itu kembali melakukan aksi pencurian di kawasan PIK. Wahyudi menuturkan petugas keamanan setempat yang Sebelumnya mengetahui wajah para tersangka langsung membuntuti mereka.
Para tersangka merasa dibuntuti dan Kesimpulannya terjadi kejar-kejaran. Petugas keamanan Bahkan menghubungi polsek.
“Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Di situ kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi polsek. Untuk tindakan pertama di-backup oleh security di PIK,” ucap Ia.
Saat kejar-kejaran, salah satu sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua pelaku tertabrak Kendaraan Bus dan terjatuh. Sesaat setelahnya, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok.
Wahyudi menjelaskan perlawanan yang para tersangka itu membuat petugas keamanan dan warga di Tempat menjadi korban pembacokan. Total, ada enam orang yang menjadi korban.
“Empat security dan dua masyarakat sipil jadi korban,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian mengambil sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang Tengah melintas di Tempat dan langsung melarikan diri. Para tersangka lari ke arah danau sambil membawa sajam dan senjata airsoft gun.
“Mereka terpepet disitu. Kemudian, mereka coba melarikan diri dan masuk ke danau, danau itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai Kesimpulannya mereka menyerah dan diamankan,” kata Wahyudi.
Ia pun mengatakan satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena dikeroyok saat penangkapan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA