2 Insentif Spesial dari Pemerintah untuk Kendaraan Pribadi Listrik


Jakarta, CNN Indonesia

Kendaraan Pribadi listrik Berkelas di Indonesia lantaran diberi pemerintah dua insentif spesial yang memudahkan produsen memasarkan produk. Harapannya ekosistem Mobil Listrik berkembang Efisien.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Penanaman Modal (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin mengatakan insentif yang Sudah diluncurkan tujuannya untuk Memanfaatkan penjualan Kendaraan Pribadi listrik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif spesial yang pertama Merupakan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Pribadi listrik dan Kendaraan Bus listrik. Insentif ini diberikan untuk produk yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

PPN DTP buat Kendaraan Pribadi listrik besarnya 10 persen untuk produk yang diproduksi lokal dengan minimal TKDN 40 persen. Insentif ini memotong PPN 11 persen menjadi hanya Sangat dianjurkan dibayar 1 persen.

PPN DTP untuk Kendaraan Bus listrik diberikan buat produk dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen Didefinisikan sebagai potongan PPN 5 persen sehingga yang Sangat dianjurkan dibayar cuma 6 persen.

Insentif spesial kedua Didefinisikan sebagai bebas bea masuk dan Retribusi Negara Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Pribadi yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap tetapi belum dirakit (completely knocked down/CKD) dan buat Kendaraan Pribadi yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU).

Periode pemberlakuan insentif Produk Impor Kendaraan Pribadi listrik ini hanya sampai tahun 2025 dengan berbagai syarat.

“Syaratnya Merupakan mereka Dianjurkan berjanji untuk membikin pabrik atau kapasitas produksi di Indonesia dan jumlah produksinya Dianjurkan sama dengan apa yang mereka Produk Impor sampai 2027,” kata Rachmat dikutip dari Antara, Kamis (15/8).

Sehingga, sampai 2025 misalnya merek Kendaraan Pribadi mendatangkan 10 ribu Kendaraan Pribadi listrik sampai 2027. Maka, perusahaan Dianjurkan memproduksi 10 ribu Kendaraan Pribadi listrik Bahkan di dalam negeri.

“Kalau tidak, mereka Dianjurkan kembalikan bea masuk dan PPnBM yang mereka terima, dan untuk itu kami minta bank garansi (agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, Seandainya pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya),” ucap Rachmat.

Ia menjelaskan perusahaan yang Sudah berkomitmen untuk Penanaman Modal diharapkan mulai aktif memproduksi Kendaraan Pribadi di Indonesia paling lambat awal 2026.

Insentif Produk Impor ini, kata Rachmat, Nanti akan berakhir pada 2026 sehingga tahun 2026-2027 merupakan periode perusahaan mengejar target produksi Sebanyaknya Kendaraan Pribadi yang diimpor pada periode 2024-2025.

Rachmat mengatakan Seandainya selama periode 2028-2029 perusahaan Kendaraan Pribadi listrik gagal mengejar target produksi, perusahaan Dianjurkan mengembalikan dana insentif pemerintah sesuai selisih produk yang diimpor dengan yang Pernah diproduksi lokal.

Insentif PPnBM Produk Impor Kendaraan Pribadi listrik itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Atas Produk Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Retribusi Negara yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Pasal 2 ayat (1) tertera PPnBM yang terutang atas Produk Impor Kendaraan Pribadi listrik berbasis baterai CBU oleh pelaku usaha ditanggung pemerintah untuk anggaran 2024.

Ditambah lagi, PPnBM Kendaraan Pribadi listrik CKD atau rakitan lokal Bahkan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Kendaraan Pribadi listrik CBU dan CKD yang memenuhi syarat maka PPnBM-nya Nanti akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

Menurut pasal 2 ayat (6), pemanfaatan insentif tersebut berlaku sejak peraturan diundangkan Sampai saat ini 31 Desember 2025.

(can/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA