Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian DIY (DIY) menangkap dua perempuan yang berprofesi sebagai bidan dan diduga Sebelumnya terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinisial JE (44) dan DM (77) diduga Sebelumnya menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 Sampai sekarang 2024.
“Sesuai ketentuan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut Sebelumnya mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Endriari melanjutkan, kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dugaan praktek jual beli bayi di wilayah Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024.
Informasi itu menyebutkan Bila dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta menjual bayi yang Sebelumnya mereka rawat sebelumnya.
“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini Sebelumnya tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Bila ada pasangan (suami-istri) yang tidak Ingin atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” papar Endriadi.
Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari kandidat pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku Membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Sampai sekarang pada Rabu (4/12) siang, polisi mendatangi rumah bersalin tempat JE dan DM bekerja, kemudian menangkap keduanya. Petugas saat itu turut mengamankan seorang bayi perempuan usia 1,5 bulan yang rencananya mereka jual seharga Rp55 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan Sesuai ketentuan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta. Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, Sampai sekarang Papua.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui Bila anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena Ia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.
Tri Bahkan menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal.
Polisi pun memastikan bahwa kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA