Makassar, CNN Indonesia —
Kasus polisi aniaya warga Maros, Sulsel, akibat menyalakan kembang api di malam tahun baru, dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik Satreskrim Polres Maros sepakat Mengoptimalkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya dalam rilisnya, Sabtu (3/1).
Menurut Douglas, dinaikkannya status kasus tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa Sebanyaknya saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di waktu ini 15 orang Pernah terjadi dimintai keterangan nya sebagai saksi, 13 di antaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros,” ungkapnya.
Douglas menuturkan langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggotanya dan memastikan personel yang terbukti melanggar Nanti akan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan, baik secara etik maupun pidana umum.
“Di waktu ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Seandainya terbukti bersalah, Hukuman etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan,” jelasnya.
Douglas pun memohon maaf kepada masyarakat maupun korban atas insiden yang terjadi dengan melibatkan anggota Polri.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Maros, Sulsel, Putaran belur setelah diduga dianiaya oleh Sebanyaknya oknum polisi akibat menyalakan petasan di malam pergantian tahun.
Kasus tersebut Pernah terjadi dilaporkan oleh korban, bernama Akbar (26) ke pihak propam dan Satreskrim Polres Maros.
“Iya Pernah terjadi saya laporkan ke propam dan tindak pidananya,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Jumat (2/1).
Akbar menerangkan peristiwa tersebut bermula pada saat dirinya berada di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kamis (1/1) untuk merayakan tahun baru bersama rekan-rekannya sambil menyalakan kembang api.
“Sebelum saya bakar, saya lihat dulu situasi Aman atau tidak. Warga Bahkan di Tempat Pernah terjadi menjauh, setelah Aman saya nyalakan kembang apinya. Saya sendiri di PTB, karena teman belum ada yang datang,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Akbar, datang Sebanyaknya oknum polisi yang berpakaian preman dan menanyakan terkait petasan yang dibakar.
“Saya spontan menjawab, kalau itu saya. Kemudian ada warga disamping saya, coba melerai sehingga tidak terjadi keributan. Kemudian polisi itu pergi,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, oknum polisi tersebut kembali datang dan meminta Supaya bisa kejadian itu diselesaikan secara baik-baik. Justru, terjadi lagi ketegangan, sehingga warga kembali melerai dan oknum polisi itu pergi.
“Polisi itu datang lagi bersama 10 orang anggotanya. Kemudian saya diseret sekitar 10 meter. Saya dipukul dari belakang sekitar tujuh orang,” katanya.
Akbar sempat dibawa ke pos pengamanan yang ada di sekitar Tempat kejadian. Kemudian dibawa ke kantor Polres Maros untuk diperiksa dengan menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua.
“Setelah saya di Polres Maros, lalu dikasih masuk ke dalam ruangan. Di ruangan itu, saya lihat ada polisi yang Tengah minum bir. Tanpa bicara, polisi itu langsung pukul saya sampai Putaran belur dan saya dimasukkan ke dalam sel,” jelasnya.
Saat berada di dalam sel, kata Akbar, dirinya sempat ditawari minuman alkohol oleh salah satu petugas polisi, Justru ditolak. Selama di dalam sel, Akbar Dituding melemparkan petasan ke arah petugas dan hendak memukul polisi. Tapi, tuduhan tersebut dibantahnya.
“Saya Dituding Ingin mengeroyok polisi. Padahal saya sendirian di situ, tidak ada teman saya sama sekali. Saya Bahkan dipaksa tandatangani surat pernyataan, tapi saya tidak tahu apa isinya. Setelah saya tanda tangan, baru saya diperbolehkan pulang,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami Sebanyaknya luka memar di bagian wajah dan beberapa di bagian tubuhnya. Sehingga Akbar melaporkan kejadian itu pihak Propam dan Pernah terjadi menjalani pemeriksaan visum.
(mir/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











